Dosen dengan status (DL) atau (FK), tidak diperhitungkan pemberian tunjangan uang makan

Ringkasan Perdir No. 7 Tahun 2025

Peraturan ini menguraikan pedoman dan kewajiban utama bagi Dosen ASN (Pegawai Negeri Sipil, Calon PNS, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di lingkungan Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh (PPNP).


Jam Kerja dan Kehadiran

  • Jadwal Kerja: Hari kerja resmi adalah lima hari dalam seminggu, yaitu mulai hari Senin sampai Jumat.
  • Kehadiran di Kantor: Dosen wajib hadir di kantor pada hari kerja.
  • Beban Kerja Minimum: Dosen wajib melaksanakan tugas Tridharma Perguruan Tinggi yang setara dengan minimum 37,5 jam per minggu, atau paling sedikit 12 SKS setiap semester.
  • Pencatatan Kehadiran: Kehadiran wajib dicatat melalui aplikasi elektronik sedikitnya dua kali pada setiap hari kerja. Rentang waktu minimal antara jam kedatangan dengan jam kepulangan adalah 4 jam. Waktu datang dimulai pukul 07.00 WIB dan waktu pulang sampai dengan pukul 18.00 WIB.
  • Status Tidak Hadir: Dosen yang tidak memenuhi ketentuan presensi tersebut dikategorikan tidak hadir.

Fleksibilitas Kerja

Peraturan ini memungkinkan adanya pengaturan kerja yang fleksibel untuk meningkatkan kinerja dan kualitas hidup Dosen.

  • Jenis Fleksibilitas:
    • Fleksibilitas Lokasi: Pelaksanaan tugas dari lokasi selain kampus (rumah, lokasi riset, dll.). Opsi ini hanya diperkenankan maksimal 2 hari kerja dalam 1 minggu dan tidak dapat diakumulasikan ke minggu berikutnya.
    • Fleksibilitas Waktu: Penyesuaian hari dan jam kerja untuk memenuhi target kinerja.
  • Syarat Penerapan Fleksibilitas: Dosen dapat diberikan fleksibilitas kerja jika memenuhi kriteria berikut:
    • Karakteristik tugasnya dapat dilaksanakan secara fleksibel.
    • Memiliki predikat kinerja baik/sangat baik.
    • Tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
    • Bukan dosen baru dalam masa adaptasi atau CPNS.
  • Kondisi Khusus:
    • Pengecualian dari batas maksimal 2 hari dapat diberikan kepada dosen yang melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor dengan penugasan dari Direktur.
    • Dosen yang memiliki keadaan khusus (misalnya sakit atau merawat keluarga yang sakit) dapat mengajukan fleksibilitas kerja dengan persetujuan Direktur, namun ini tidak berlaku bagi dosen yang memiliki tugas tambahan.
  • Prosedur Pengajuan: Permohonan fleksibilitas kerja diajukan secara tertulis kepada Ketua Jurusan paling lambat satu minggu sebelum pelaksanaan untuk kemudian diteruskan dan disetujui oleh Direktur melalui penerbitan surat tugas.

Ketidakhadiran dan Cuti

  • Keterangan Tidak Hadir: Status ketidakhadiran kerja dapat berupa:
    • Cuti (C): Izin cuti atau sakit dengan bukti surat keterangan.
    • Dinas Luar (DL): Dibuktikan dengan surat perintah tugas dari Direktur.
    • Tugas Belajar (TB): Dibuktikan dengan surat tugas belajar.
    • Tanpa Keterangan (TK): Ketidakhadiran tanpa alasan yang diketahui.
  • Implikasi pada Tunjangan:
    • Dosen dengan status Dinas Luar (DL) atau Fleksibilitas Kerja (FK) tanpa dana perjalanan dinas, dinyatakan hadir namun tidak diperhitungkan untuk pemberian tunjangan uang makan.
    • Rekapitulasi data kehadiran setiap bulan digunakan sebagai dasar usulan tunjangan uang makan, pembinaan disiplin, dan penilaian kinerja (SKP).

Dasar Hukum Peraturan Direktur

Download Lampiran

PERDIR No. 7 Tahun 2025 (PDF) "Download Disini
Lampiran Perdir (Word) "
Download Disini"
Pos Kehadiran Dosen (PDF) "
Download Disini"

Kembali ke Halaman Login