Jangan Salah Melampirkan Syarat Berkas Pendukung. Pahami Cuti ASN !
Tata Cara Permintaan Dan Pemberian Cuti
A. Cuti Tahunan
· PNS dan Calon PNS yang telah bekerja paling kurang 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan.
· Lamanya hak atas cuti tahunan adalah 12 (dua belas) hari kerja.
· Cuti tahunan bisa diambil minimal 1 (Satu) hari kerja.
· Sisa hak cuti atas tahunan yang tidak digunakan dalam tahun sebelumnya dapat digunakan pada tahun berikutnya paling banyak 6 (enam) hari kerja.
B. Cuti Besar
· PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar.
· Lamanya cuti besar adalah paling lama 3 (tiga) bulan.
· Selama menggunakan hak cuti besar, PNS yang bersangkutan tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersamaan.
· Jika PNS sudah mengambil cuti tahunan pada tahun berjalan, maka hak cuti besar yang diberikan akan disesuaikan dengan cuti tahunan yang telah digunakan.
· PNS yang menggunakan hak atas cuti besar dan mempunyai sisa hak atas cuti tahunan tahun sebelumnya maka dapat menggunakan sisa hak atas cuti tahunan tersebut.
· PNS yang menggunakan cuti besar kurang dari 3 (tiga) bulan, maka sisa cuti besar yang menjadi haknya hapus. Dapat Mengajukan Cuti Besar lagi dalam waktu 5 tahun setelah cuti besar sebelumnya berakhir.
C. Cuti Sakit
· Pegawai yang sakit berhak atas cuti sakit.
· PNS yang sakit 1 (satu) hari menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada atasan langsung dengan melampirkan surat keterangan dokter.
· Cuti sakit diberikan paling lama 1 (satu) tahun.
· Cuti sakit pada angka 3 dapat ditambah paling lama 6 (enam) Bulan apabila diperlukan berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh mentri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, bila dalam 6 bulan tidak sembuh dari penyakitnya maka harus diuji kembali oleh tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh mentri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
· Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan sebagaimana yang di maksud nomor 4, PNS belum sembuh dari penyakitnya, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabtannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
· PNS yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit 1 ½ (satu Setengah) Bulan.
· PNS yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga yang bersangkutan perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit sampai yang bersangkutan sembuh dari penyakitnya.
· Cuti sakit tidak mengalami potongan gaji pokok, tunjangan yang melekat.
D. Cuti Melahirkan
· Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan anak ketiga pada saat menjadi PNS berhak atas cuti melahirkan.
· Untuk anak keempat dan seterusnya kepada PNS diberikan cuti besar, dengan ketentuan:
o Permintaan Cuti tidak dapat ditangguhkan
o Mengesampingkan ketentuan telah bekerja paling dikit 5 tahun secara terus menerus.
o Lamanya cuti sama dengan lama cuti melahirkan, yaitu 3 Bulan.
· Pegawai perempuan berhak atas cuti melahirkan selama 3 (tiga) bulan.
· Permohonan cuti ini perlu melampirkan surat keterangan dokter atau bidan.
E. Cuti Karena Alasan Penting
· Cuti ini diberikan untuk keperluan mendesak yang tidak termasuk jenis cuti lainnya.
· Alasan penting yang dapat diajukan antara lain:
o Pernikahan pegawai sendiri.
o Ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu meninggal dunia.
o Salah seorang anggota keluarga yang dimaksud huruf b meninggal dunia dan menurut peraturan perundang-undangan PNS yang bersangskutan harus mengurus hak – hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia.
· Jika Sakit keras harus dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.
· PNS laki – laki yang isterinya melahirkan / operasi Caesar dapat memberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.
· PNS mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam, dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga.
· PNS yang ditempatkan pada perwakilan Republik Indonesia yang rawan dan/atau berbahaya dapat mengajukan cuti karena alasan penting guna memulihkan kondisi kejiwaan PNS yang bersangkutan.
· Lamanya cuti ini dapat diberikan maksimal 1 (satu) bulan.
Download Buku Saku Cuti ASN
- Cuti PNS "Download Disini"
- Cuti PPPK "Download Disini"

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!