Dipublikasikan pada: 30 Desember 2025
Yth. Bapak/Ibu Dosen dan Tenaga Kependidikan, Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan tertib administrasi, pengajuan permohonan cuti kini dapat dilakukan secara penuh melalui sistem digital SI-SDM. Fitur ini memungkinkan Bapak/Ibu untuk mengajukan cuti, mengunggah bukti dukung, serta memantau status persetujuan secara real-time tanpa perlu mencetak berkas fisik. Berikut adalah panduan lengkap mengenai syarat, persiapan, dan tata cara pengajuannya. A. Syarat & Persiapan Sebelum Mengajukan Agar proses pengajuan berjalan lancar dan tidak ditolak oleh sistem, mohon perhatikan poin-poin krusial berikut sebelum mengisi formulir: 1. Dokumen Lampiran (Bukti Dukung) Jika jenis cuti memerlukan lampiran (misal: Cuti Sakit, Cuti Alasan Penting), siapkan file digitalnya dengan ketentuan: Format File: Wajib PDF, JPG, atau PNG. Ukuran File: Maksimal 200 KB. Tips: Jika file Bapak/Ibu terlalu besar, silakan kompres terlebih dahulu menggunakan tools kompresi online agar ukurannya di bawah 200 KB. 2. Perhitungan Hari Kerja Sistem SI-SDM telah dilengkapi algoritma kalender pintar. Tanggal yang Anda pilih akan otomatis dikurangi Hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional. Sistem hanya menghitung Hari Kerja Efektif. Peringatan: Jika rentang tanggal yang dipilih hanya berisi hari libur (misal: memilih Sabtu s/d Minggu), pengajuan akan otomatis ditolak. 3. Kuota Cuti (Khusus Cuti Tahunan) Sistem menerapkan mekanisme penggunaan saldo cuti secara berurutan (Waterfall): Sistem akan memotong Sisa Cuti Tahun Berjalan (N) terlebih dahulu. Jika habis, sistem otomatis mengambil Sisa Cuti Tahun Lalu (N-1), dan seterusnya. B. Langkah-Langkah Pengajuan Login ke SI-SDM Masuk menggunakan NIP dan Password akun Anda. Buka Menu Pengajuan Pilih menu "Ajukan Cuti" pada Dashboard atau Sidebar. Isi Formulir Digital Jenis Cuti: Pilih sesuai kebutuhan (Tahunan, Sakit, Besar, Alasan Penting, dll). Rentang Tanggal: Masukkan Tanggal Mulai dan Tanggal Selesai. Alasan: Tuliskan keterangan singkat dan jelas. Alamat & Telepon: Masukkan alamat dan nomor yang bisa dihubungi selama masa cuti. Upload Lampiran Unggah file bukti pendukung yang sudah disiapkan (Ingat: Maksimal 200 KB). Tanda Tangan Digital Pada kolom yang disediakan, bubuhkan tanda tangan Anda secara langsung menggunakan mouse (jika di Laptop/PC) atau layar sentuh (jika menggunakan Tablet/HP). Kirim Pengajuan Klik tombol "Ajukan Cuti". Jika Berhasil: Anda akan diarahkan kembali ke Dashboard dan muncul notifikasi sukses. Jika Gagal: Periksa kembali pesan error yang muncul (biasanya karena ukuran file terlalu besar atau format tanggal salah). C. Alur Persetujuan (Approval Flow) Setelah diajukan, surat permohonan Bapak/Ibu akan melalui proses validasi berjenjang secara digital. Sistem secara otomatis menentukan Approver (Pejabat Penyetuju) berdasarkan jabatan Anda: Posisi Pengaju Penyetuju 1 (Validasi Awal) Penyetuju 2 (Persetujuan Akhir) Dosen Biasa / Sekjur Atasan Langsung (Kajur) Wakil Direktur 1 Ketua Jurusan / Ka. Unit Wakil Direktur 1 Direktur Tendik / Pranata (PP/TIK) Wakil Direktur 2 Direktur Catatan: Anda dapat memantau posisi surat (apakah masih di Atasan 1 atau sudah di Atasan 2) melalui menu Riwayat Cuti. Jika disetujui, Surat Izin Cuti (PDF) yang sah dan bertanda tangan digital dapat langsung diunduh melalui sistem. D. Pertanyaan Umum (FAQ) Q: Mengapa pengajuan saya gagal saat upload file? A: Cek ukuran file Anda. Sistem menolak file di atas 200 KB demi menjaga performa server. Mohon kompres file Anda. Q: Apakah saya perlu mencetak surat pengajuan? A: Perlu. Seluruh proses dari pengajuan, tanda tangan, hingga persetujuan dilakukan secara digital (Paperless). Anda cukup mengunduh hasil akhirnya dan memberikan stempel pejabat terkait dan di arsip pribadi. Q: Bagaimana jika saya mengajukan Cuti Besar? A: Sesuai aturan kepegawaian, jika mengajukan Cuti Besar, maka sisa cuti tahunan tahun berjalan (N) akan otomatis dianggap hangus (0) pada periode tersebut. Demikian panduan ini disampaikan. Jika mengalami kendala teknis, silakan hubungi Administrator SI-SDM.
Baca Selengkapnya
Dipublikasikan pada: 30 Desember 2025
Apa itu Absensi Mobile? Sistem Informasi SDM kini menghadirkan fitur Absensi Mobile. Fitur ini memungkinkan Bapak/Ibu Dosen dan Staf untuk melakukan rekam kehadiran (Presensi) langsung melalui smartphone masing-masing tanpa harus antre di mesin Fingerprint. Sistem ini menggunakan teknologi GPS (Geofencing) untuk memastikan Anda berada di lingkungan kampus dan Pengunci Perangkat (Device Lock) untuk keamanan data, sehingga satu akun hanya dapat digunakan pada satu HP milik pribadi. WAJIB : Izinkan Akses Lokasi Saat pertama kali membuka, browser akan meminta izin akses lokasi. Tutorial: Tahapan Melakukan Absensi Ikuti 5 langkah mudah berikut ini: 1. Persiapan Awal Pastikan Anda sudah berada di area kampus. Aktifkan GPS/Lokasi pada HP Anda dan pastikan koneksi internet stabil. 2. Login ke Sistem Buka browser (Chrome/Safari) di HP Anda, akses alamat web SI-SDM, dan login menggunakan NIP serta Password seperti biasa. 3. Buka Menu Absen Mobile Pada halaman utama (Dashboard), cari dan ketuk tombol/menu bertuliskan "Absensi Mobile" (biasanya ikon HP). 4. Izinkan Akses Lokasi Saat pertama kali membuka, browser akan meminta izin akses lokasi. Wajib pilih "Izinkan" (Allow). Indikator: Jika peta muncul dan lingkaran berwarna Hijau, artinya posisi Anda valid (di dalam kampus). Jika Merah: Anda berada di luar jangkauan radius kampus. Silakan mendekat ke area gedung utama. 5. Rekam Kehadiran Masuk: Ketuk tombol "REKAM KEHADIRAN". Pendaftaran HP (Hanya Sekali): Jika ini pertama kali Anda absen pakai HP tersebut, akan muncul pertanyaan: "Pasang Perangkat Ini?". Pilih "Ya". Ini akan mengunci akun Anda pada HP tersebut agar tidak disalahgunakan orang lain. Pulang: Lakukan hal yang sama saat jam pulang. Penting: Aturan & Ketentuan Agar data kehadiran Anda valid, mohon perhatikan hal berikut: Satu Akun = Satu HP: Jangan meminjam HP rekan untuk absen. Akun Anda akan terkunci di HP tersebut. Jika ganti HP, Anda harus lapor Admin untuk reset. Radius Lokasi: Absen hanya bisa dilakukan dalam radius 200 meter dari titik pusat kampus. Minimal 4 Jam Kerja: Sistem akan memberikan Peringatan Keras jika Anda mencoba absen pulang kurang dari 4 jam setelah jam masuk. Jika tetap dilanjutkan, durasi kerja akan dianggap kurang. Browser: Disarankan menggunakan Google Chrome (Android) atau Safari (iPhone) untuk akurasi GPS terbaik. Tips Cepat: Akses Tanpa Mengetik Alamat Web Agar lebih praktis, Anda bisa memasang ikon Absensi Mobile langsung di layar utama HP Anda, sehingga tampilannya persis seperti aplikasi biasa. Untuk Pengguna Android (Google Chrome): Buka halaman Absen Mobile di Chrome. Ketuk tanda titik tiga (⋮) di pojok kanan atas layar. Pilih menu "Tambahkan ke Layar Utama" atau "Add to Home Screen" (jika muncul opsi "Install App", pilih itu). Ketuk "Tambah" atau "Install". Ikon Absensi akan muncul di layar depan HP Anda. Untuk Pengguna iPhone (Safari): Buka halaman Absen Mobile di Safari. Ketuk tombol Share (ikon kotak dengan panah ke atas) di bagian bawah tengah layar. Geser menu ke atas, lalu pilih "Tambah ke Layar Utama" (Add to Home Screen). Ketuk "Tambah" (Add) di pojok kanan atas.
Baca Selengkapnya
Dipublikasikan pada: 30 September 2025
Tata Cara Permintaan Dan Pemberian Cuti A. Cuti Tahunan · PNS dan Calon PNS yang telah bekerja paling kurang 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan. · Lamanya hak atas cuti tahunan adalah 12 (dua belas) hari kerja. · Cuti tahunan bisa diambil minimal 1 (Satu) hari kerja. · Sisa hak cuti atas tahunan yang tidak digunakan dalam tahun sebelumnya dapat digunakan pada tahun berikutnya paling banyak 6 (enam) hari kerja. B. Cuti Besar · PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar. · Lamanya cuti besar adalah paling lama 3 (tiga) bulan. · Selama menggunakan hak cuti besar, PNS yang bersangkutan tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersamaan. · Jika PNS sudah mengambil cuti tahunan pada tahun berjalan, maka hak cuti besar yang diberikan akan disesuaikan dengan cuti tahunan yang telah digunakan. · PNS yang menggunakan hak atas cuti besar dan mempunyai sisa hak atas cuti tahunan tahun sebelumnya maka dapat menggunakan sisa hak atas cuti tahunan tersebut. · PNS yang menggunakan cuti besar kurang dari 3 (tiga) bulan, maka sisa cuti besar yang menjadi haknya hapus. Dapat Mengajukan Cuti Besar lagi dalam waktu 5 tahun setelah cuti besar sebelumnya berakhir. C. Cuti Sakit · Pegawai yang sakit berhak atas cuti sakit. · PNS yang sakit 1 (satu) hari menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada atasan langsung dengan melampirkan surat keterangan dokter. · Cuti sakit diberikan paling lama 1 (satu) tahun. · Cuti sakit pada angka 3 dapat ditambah paling lama 6 (enam) Bulan apabila diperlukan berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh mentri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, bila dalam 6 bulan tidak sembuh dari penyakitnya maka harus diuji kembali oleh tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh mentri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. · Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan sebagaimana yang di maksud nomor 4, PNS belum sembuh dari penyakitnya, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabtannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan. · PNS yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit 1 ½ (satu Setengah) Bulan. · PNS yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga yang bersangkutan perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit sampai yang bersangkutan sembuh dari penyakitnya. · Cuti sakit tidak mengalami potongan gaji pokok, tunjangan yang melekat. D. Cuti Melahirkan · Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan anak ketiga pada saat menjadi PNS berhak atas cuti melahirkan. · Untuk anak keempat dan seterusnya kepada PNS diberikan cuti besar, dengan ketentuan: o Permintaan Cuti tidak dapat ditangguhkan o Mengesampingkan ketentuan telah bekerja paling dikit 5 tahun secara terus menerus. o Lamanya cuti sama dengan lama cuti melahirkan, yaitu 3 Bulan. · Pegawai perempuan berhak atas cuti melahirkan selama 3 (tiga) bulan. · Permohonan cuti ini perlu melampirkan surat keterangan dokter atau bidan. E. Cuti Karena Alasan Penting · Cuti ini diberikan untuk keperluan mendesak yang tidak termasuk jenis cuti lainnya. · Alasan penting yang dapat diajukan antara lain: o Pernikahan pegawai sendiri. o Ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu meninggal dunia. o Salah seorang anggota keluarga yang dimaksud huruf b meninggal dunia dan menurut peraturan perundang-undangan PNS yang bersangskutan harus mengurus hak – hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia. · Jika Sakit keras harus dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan. · PNS laki – laki yang isterinya melahirkan / operasi Caesar dapat memberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan. · PNS mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam, dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga. · PNS yang ditempatkan pada perwakilan Republik Indonesia yang rawan dan/atau berbahaya dapat mengajukan cuti karena alasan penting guna memulihkan kondisi kejiwaan PNS yang bersangkutan. · Lamanya cuti ini dapat diberikan maksimal 1 (satu) bulan. Download Buku Saku Cuti ASN Cuti PNS "Download Disini" Cuti PPPK "Download Disini"
Baca Selengkapnya
Dipublikasikan pada: 30 September 2025
Ringkasan Perdir No. 7 Tahun 2025 Peraturan ini menguraikan pedoman dan kewajiban utama bagi Dosen ASN (Pegawai Negeri Sipil, Calon PNS, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di lingkungan Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh (PPNP). Jam Kerja dan Kehadiran Jadwal Kerja: Hari kerja resmi adalah lima hari dalam seminggu, yaitu mulai hari Senin sampai Jumat. Kehadiran di Kantor: Dosen wajib hadir di kantor pada hari kerja. Beban Kerja Minimum: Dosen wajib melaksanakan tugas Tridharma Perguruan Tinggi yang setara dengan minimum 37,5 jam per minggu, atau paling sedikit 12 SKS setiap semester. Pencatatan Kehadiran: Kehadiran wajib dicatat melalui aplikasi elektronik sedikitnya dua kali pada setiap hari kerja. Rentang waktu minimal antara jam kedatangan dengan jam kepulangan adalah 4 jam. Waktu datang dimulai pukul 07.00 WIB dan waktu pulang sampai dengan pukul 18.00 WIB. Status Tidak Hadir: Dosen yang tidak memenuhi ketentuan presensi tersebut dikategorikan tidak hadir. Fleksibilitas Kerja Peraturan ini memungkinkan adanya pengaturan kerja yang fleksibel untuk meningkatkan kinerja dan kualitas hidup Dosen. Jenis Fleksibilitas: Fleksibilitas Lokasi: Pelaksanaan tugas dari lokasi selain kampus (rumah, lokasi riset, dll.). Opsi ini hanya diperkenankan maksimal 2 hari kerja dalam 1 minggu dan tidak dapat diakumulasikan ke minggu berikutnya. Fleksibilitas Waktu: Penyesuaian hari dan jam kerja untuk memenuhi target kinerja. Syarat Penerapan Fleksibilitas: Dosen dapat diberikan fleksibilitas kerja jika memenuhi kriteria berikut: Karakteristik tugasnya dapat dilaksanakan secara fleksibel. Memiliki predikat kinerja baik/sangat baik. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin. Bukan dosen baru dalam masa adaptasi atau CPNS. Kondisi Khusus: Pengecualian dari batas maksimal 2 hari dapat diberikan kepada dosen yang melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor dengan penugasan dari Direktur. Dosen yang memiliki keadaan khusus (misalnya sakit atau merawat keluarga yang sakit) dapat mengajukan fleksibilitas kerja dengan persetujuan Direktur, namun ini tidak berlaku bagi dosen yang memiliki tugas tambahan. Prosedur Pengajuan: Permohonan fleksibilitas kerja diajukan secara tertulis kepada Ketua Jurusan paling lambat satu minggu sebelum pelaksanaan untuk kemudian diteruskan dan disetujui oleh Direktur melalui penerbitan surat tugas. Ketidakhadiran dan Cuti Keterangan Tidak Hadir: Status ketidakhadiran kerja dapat berupa: Cuti (C): Izin cuti atau sakit dengan bukti surat keterangan. Dinas Luar (DL): Dibuktikan dengan surat perintah tugas dari Direktur. Tugas Belajar (TB): Dibuktikan dengan surat tugas belajar. Tanpa Keterangan (TK): Ketidakhadiran tanpa alasan yang diketahui. Implikasi pada Tunjangan: Dosen dengan status Dinas Luar (DL) atau Fleksibilitas Kerja (FK) tanpa dana perjalanan dinas, dinyatakan hadir namun tidak diperhitungkan untuk pemberian tunjangan uang makan. Rekapitulasi data kehadiran setiap bulan digunakan sebagai dasar usulan tunjangan uang makan, pembinaan disiplin, dan penilaian kinerja (SKP). Dasar Hukum Peraturan Direktur Download Lampiran PERDIR No. 7 Tahun 2025 (PDF) "Download Disini" Lampiran Perdir (Word) "Download Disini"Pos Kehadiran Dosen (PDF) "Download Disini"
Baca Selengkapnya